Rencana Strategis (Renstra) pendidikan nasional 2009 adalah Point of No Return. Presiden, Kabinet, Mendiknas, Gubernur Jawa Tengah dan seluruh Bupati/Walikota se Jawa Tengah telah commited terhadap prioritas pendidikan atau pendidikan adalah panglima pembangunan nasional.
Dukungan anggaran pendidikan 20 % atau lebih – MoU 50% - 30 % - 20 % untuk pembangunan sarana dan prasarana- BOS Mutu pendidikan telah dipenuhi oleh pusat dan pemerintah daerah.
SKL 5,5 harus tercapai menuju ideal SKL rata-rata 7, seperti telah terealisir oleh Negara tetangga dan Asia Pasific. Sekolah standar Nasional (SSN) – Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) telah dicanangkan 5 tahun ini dan diwujudkan.
Rakyat dan orang tua siswa menagih kesiapan dan tekad untuk mewujudkan dari pihak guru, kepala sekolah dan dinas pendidikan serta jajaran teknis untuk membuktikan !?!
Kesejahteraan guru, sertifikasi dan kenaikan berjenjang telah diberikan oleh rakyat lewat APBN/APBD dari pemerintah.
Mari Holopis Kuntul Baris, bersama Pemerntah - Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah seluruh Jawa Tengah, khususnya Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah Kabupaten Batang selalu mengawal/antisipatifguna suksesnya pembangunan pendidikan di Kabupaten Batang.
Wujudkan “Learning school – Learning Nation” !!!!. hanya dengan kerja keras dan pengabdian guru-guru SEMUA BISA TERWUJUD !!!
Hidup Guru dan Tuhan bersama kita.
Marhaban Ya Tahun 2009
“TAHUN BERMAKNA DAN PENUH TANTANGAN”
Assalamualaikum
Salam sejahtera
Tanpa kita sadari, dan akhirnya edisi ini sarat berbagai warna. Maka “Romo” ingin mengingatkan kita semua pelaku dan pemerhati pendidikan, apapun tugas suci didepan kita penuh dengan tantangan dan mau tidak mau kita selesaikan sebagai official magazine yang diterbitkan untuk mengawal mutu pendidikan, sekaligus peduli tiada henti akan keberhasilan kerja jajaran pengelola pendidikan.
Diakui atau tidak, ternyata situasi dan kondisi dunia pendidikan di Kabupaten Batang tetap kondusif. Bulan-bulan ini ditandai dengan kebangkitan lahirnya Kabupaten Batang ke 43 tahun, hari kepahlawanan wanita Indonesia RA Kartini, Hari Pendidikan Nasional dan Hari Kebangkitan Nasional.
Maka, kami pengasuh Majalah Jurnal Pendidikan Batang Berkembang dan seluruh stake holder pendidikan menyambut “syukur” dan proficiat. Semoga bangsa Indonesia dan warga Kabupaten Batang tidap akan pernah melupakan pada jasa pahlawan nasional kita, justru BUKAN BANGSA BESAR kalau tidak menghargai Pahlawan- Pahlawannya.
Lewat guru dan pendidikan, tanamkan tunas-tunas patriot bangsa ini, baik siswa, guru dan ustadz-ustadzah perlu berdiri digaris depan dalam Nation and Character Buildings dan pembangunan daerah serta nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mensejahterakan rakyat Indonesia.
Mari bekerja bersama, dan jayalah rakyat Indonesia !!
Dirgahayu Kabupaten Batang ke 43, semoga selalu jaya.
“Dengan Kenaikan BOS, Diharapkan Mutu Pendidikan Meningkat”
Salah satu solusi dari Pemerintah melalui Depdiknas untuk menanggulangi anak usia sekolah yang masih belum mendapatkan kesempatan bersekolah yakni dengan adanya program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Komitmen ini kembali diwujudkan, dengan mengalokasikan peningkatan bantuan tersebut ditahun 2009 ini.
Seperti penuturan Hj. Indah Mulyani, SH, MSi selaku Manajer BOS Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Batang, bahwa untuk tahun anggaran 2009 ini, ada kenaikan sebesar 50 %. “Untuk SD dan SMP ada kenaikan, SD yang tadinya setahun mendapat alokasi 254.000/siswa/tahun, sekarang menjadi 397.000/siswa/tahun, sehingga ada kenaikan sebesar 11.917/bulan dan untuk SMP, dari 354.000/siswa/tahunmenjadi 570.000/siswa/tahun, sehingga asumsi kenaikannya berjumlah 18.000/siswa/bulan atau 50% dari alokasi per siswa pada tahun sebelumnya.”, tuturnya.
Diharapkan Wanita kelahiran Semarang 27 Mei 1956 ini, bahwa dengan adanya kenaikan Bantuan Opersional Sekolah, diharapkan mutu pendidikan di Kabupaten Batang bisa meningkat.
“Dengan adanya peningkatan ini kami berharap, kedepan Mutu pendidikan di Kabupaten Batang bisa meningkat. Dalam hal ini, pengelola satuan pendidikan bisa mengoptimalkan kegiatan belajar mengajar, meningkatkan prosentase angka kelulusan SD dan SMP meningkat, dan meningkatkan Nilai rata-rata UASBN dan UN serta meningkatkan pelayanan pendidikan”, harapnya.
Dipaparkan Bu Indah panggilan akrabnya, bahwa bantuan BOS yang dikelola Disdikpora Kabupaten Batang yakni untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB dan SMP Terbuka di Kabupaten Batang, yang pencairannya bertahap setiap 3 bulan sekali, dan selebihnya dikelola oleh masing-masing satuan pendidikan.
“Penggunaan Dana BOS oleh sekolah harus berpedoman pada buku pedoman BOS tahun 2009 yang telah diterbikan oleh Depdiknas dan ketentuan yang berlaku. Dan diharapkan, pihak sekolah dalam melakukan pengadministrasian BOS untuk lebih ditertibkan”, pintanya.
Selain itu, menurutnya, Dana BOS periode Januari-Maret dan April-Juni 2009 sudah termasuk untuk pembelian buku teks pelajaran, yakni untuk SD/SDLB membeli buku IPS kelas 4, 5 dan 6 serta buku PKn untuk kelas 1 hingga kelas 6. “Sedangkan SMP, SMPLB dan SMP Terbuka untuk membeli buku IPA dan PKn kelas 7 hingga 9, masing-masing 1 buku tiap siswa. Ketentuan pembelian buku tersebut sesuai juknis dari Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah”, paparnya.
Menyinggung adanya perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Batang, Hj. Indah Mulyani, SH, MSi yang juga selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Batang menjelaskan, bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Batang nomor 3 tahun 2008 tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) dinas Kabupaten Batang, maka untuk SOTK Dinas Pendidikan namanya lini berubah menjadi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga atau disingkat Disdikpora Kabupaten Batang.
Adapun susunan organisasi untuk SOTK Disdikpora Kabupaten Batang terdiri dari Kepala Dinas yang dijabat H. Priyodigdo, SE, MM, Sekretariat Dinas yang dijabat Hj. Indah Mulyani, SH, MSi yang membawahkan Sub Bagian Program, Keuangan dan Kepegawaian.
Selain itu, ada beberapa bidang lainnya diantaranya Bidang Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPTK) yang dikepalai Dra. AinunMardiyah yang membawahkan Seksi Mutasi dan Promosi, Seksi Pengembangan Profesi, Seksi Penghargaan dan Perlindungan. Kemudian untuk Bidang SMP/Dikmen yang dikepalai Drs. Sabar Mulyono yang membawahkan Seksi Kurikulum, Seksi Kesiswaan dan Seksi Sarana Prasana, serta Bidang TK SD yang dikepalai Drs. Mugiharjo yang membawahkan Seksi Kurikulum, Seksi Kesiswaan dan Seksi Sarana Prasana, dan Bidang Pemuda, Olahraga dan Pendidikan Non Formal yang dikepalai Drs. Paham Suhardi yang membawahkan Seksi Kependidikan, Keolahragaan dan Kesenian, Seksi Pendidikan Anak Usia Dini dan Kesetaraan serta Seksi Pendidikan Masyarakat.
Adapun lainnya, dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas yang menduduki dimasing-masing kecamatan dan Kelompok Jabatan Fungsional yakni Pengawas TK/SD serta Pengawas SMP dan Pengawas SMA. (Trie)
Akhirnya, pemerintah menerbitkan juga Peraturan Pemerintah yang sudah lama ditunggu-tunggu. Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2008 tentang Guru yang ditandangani oleh Presiden Republik Indonesia per tanggal 01 Desember 2008 ini setidaknya memberi angin segar bagi Upaya Peningkatan Mutu Pendidikan, yang salah satunya melalui Perbaikan Nasib Guru. Peraturan ini diterbitkan sebagai amanat dan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Perlu diketahui, Kerangka dari Peraturan Pemerintah ini terdiri 9 Bab 68 Pasal : Bab I Ketentuan Umum, Bab II Kompetensi dan Sertifikasi, Bab III Hak. Bab IV Beban Kerja, Bab V Wajib Kerja dan Pola Ikatan Dinas, Bab VI Pengangkatan, Penempatan, dan Pemindahan, Bab VII Sanksi, Bab VIII Ketentuan Peralihan, Bab IV Ketentuan Penutup, dan Penjelasan.
Dalam hal ini, guru harus bisa memahami Peraturan Pemerintah 74/2008 ini yang memuat tentang guru, seperti yang termaktub dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 1 bahwa yang dimaksud dengan Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, kemudian ayat 8 yang menjelaskan bahwa Guru Tetap adalah Guru yang diangkat oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, penyelenggara pendidikan, atau satuan pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru dan dalam ayat 9 yang menjelaskan bahwa Guru Dalam Jabatan adalah Guru pegawai negeri sipil dan Guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakanPemerintah, Pemerintah Daerah, maupun penyelenggara pendidikan, yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
Adapun yang perlu menjadi acuan tenaga pendidik atau guru dalam PP 74/2008 tentang sertifikasi Guru adalah yang termuat Bagian Kedua pasal 4,5,6 dan 66 yang berisikan. Pasal 4 - (1) Sertifikat Pendidik bagi Guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun Masyarakat, dan ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Program pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diikuti oleh peserta didik yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian Pasal 5 - (1) Kualifikasi Akademik Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditunjukkan dengan ijazah yang merefleksikan kemampuan yang dipersyaratkan bagi Guru untuk melaksanakan tugas sebagai pendidik pada jenjang, jenis, dan satuan pendidikan atau mata pelajaran yang diampunya sesuai dengan standar nasional pendidikan. (2) Kualifikasi Akademik Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui pendidikan tinggi program S-1 atau program D-IV pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan tenaga kependidikan dan/atau program pendidikan nonkependidikan. (3) Kualifikasi Akademik Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi calon Guru dipenuhi sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi Guru. (4) Kualifikasi Akademik Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi Guru Dalam Jabatan yang belum memenuhinya, dapat dipenuhi melalui: a. pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau b. pengakuan hasil belajar mandiri yang diukur melalui uji kesetaraan yang dilaksanakan melalui ujian komprehensif oleh perguruan tinggi yang terakreditasi. (5) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a memperhatikan: a. pelatihan Guru dengan memperhitungkan ekuivalensi satuan kredit semesternya; b. prestasi akademik yang diakui dan diperhitungkan ekuivalensi satuan kredit semesternya; dan/atau c. pengalaman mengajar dengan masa bakti dan prestasi tertentu. (6) Guru Dalam Jabatan yang mengikuti pendidikan dan uji kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), baik yang dibiayai Pemerintah, Pemerintah Daerah,maupun biaya sendiri, dilaksanakan dengan tetap melaksanakan tugasnya sebagai Guru. (7) Menteri dapat menetapkan aturan khusus bagi Guru Dalam Jabatan dalam memenuhi Kualifikasi Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas dasar pertimbangan: a. kondisi Daerah Khusus; dan/atau b. ketidakseimbangan yang mencolok antara kebutuhan dan ketersediaan Guru menurut bidang tugas. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kualifikasi Akademik, pendidikan, dan uji kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.
Selanjtnya Pasal 6 - (1) Program pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 memiliki beban belajar yang diatur berdasarkan persyaratan latar belakang bidang keilmuan dan satuan pendidikan tempat penugasan. (2) Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjadi Guru pada satuan pendidikan TK atau RA atau TKLB atau bentuk lain yang sederajat yang berlatar belakang S-1 atau D-IV kependidikan untuk TK atau RA atau TKLB atau bentuk lain yang sederajat adalah 18 (delapan belas) sampai dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester. (3) Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjadi Guru pada satuan pendidikan SD atau MI atau SDLB atau bentuk lain yang sederajat yang berlatar belakang S-1 atau D-IV kependidikan untuk SD atau MI atau SDLB atau bentuk lain yang sederajat adalah 18 (delapan belas) sampai dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester. (4) Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjadi Guru pada satuan pendidikan TK atau RA atau TKLB atau bentuk lain yang sederajat yang berlatar belakang S-1 atau D-IV kependidikan selain untuk TK atau RA atau TKLB atau bentuk lain yang sederajat adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester. (5) Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjadi Guru pada satuan pendidikan SD atau MI atau SDLB atau bentuk lain yang sederajat yang berlatar belakang S-1 atau D-IV kependidikan selain untuk SD atau MI atau SDLB atau bentuk lain yang sederajat adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester. (6) Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjadi Guru pada satuan pendidikan TK atau RA atau TKLB atau bentuk lain yang sederajat dan pada satuan pendidikan SD atau MI atau SDLB atau bentuk lain yang sederajat yang berlatar belakang sarjana psikologi adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester. (7) Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjadi Guru pada satuan pendidikan SMP atau MTs atau SMPLB atau bentuk lain yang sederajat dan satuan pendidikan SMA atau MA atau SMALB atau SMK atau MAK atau bentuk lain yang sederajat, baik yang berlatar belakang S-1 atau diploma empat D-IV kependidikan maupun S-1 atau D-IV nonkependidikan adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur dalam kerangka dasar dan struktur kurikulum oleh perguruan tinggi penyelenggara pendidikan profesi yang mengacu pada standar nasionalpendidikan.
Dan yang terakhir Pasal 66 yang menyebutkan Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Guru Dalam Jabatan yang belum memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV, dapat mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik apabila sudah: a. mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 (dua puluh) tahun sebagai Guru; atau b. mempunyai golongan IV/a, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a.
Menyambut PP 74/2008 yang sebagian merupakan hasil kerja keras dari PGRI ini, Drs. Mugiharjo selaku ketua PGRI Kabupaten Batang mengharapkan agar guru di Kabupaten Batang khususnya bisa memenuhi harapan pemerintah yang telah melahirkan peraturan tersebut.
“Dengan telah banyaknya guru yang bersertifikasi, maka diharapkan guru bisa betul-betul sesuai dengan harapan pemerintah, yaitu guru yang professional, guru yang sejahtera dan guru yang bermatabat. Dan konsekuensi bagi yang telah memiliki sertifikasi diharapkan untuk memperbaiki sikap professional mungkin untuk menumbuhkan reading habits, mengutamakan sikap-sikap keteladanan, meningkatkan disiplin kerja, mengelola kelas lebih professional, serta aktif, inovatif, kreatif dan menyenangkan”, harapnya.
Kemudian juga diharapkan, lanjut pria kelahiran 10 Juli 1963 ini, guru agar bisa melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. “Agar supaya, keinginan pemerintah adanya peningkatan, baik itu peningkatan profesionalisme guru yang ditunjang peningkatan kesejahteraan yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan mutu anak didik”, pungkasnya. (Trie)
Perjalanan tim liputan jurnal pendidikan kali ini singgah di sebuah rumah di Jalan Gajah mada No 205 Batang, atau 50 meter sebelah barat Mapolres Batang, untuk wawancara dari dekat keberadaan guru yang satu ini.
Adalah Sutrisno, SE.,S.Pd.,M.Si, anak desa yang dilahirkan dari Desa Tenggulang Harjo, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang 48 tahun yang lalu. Beliau adalah Guru Matematika dan Ketua Laboratorium Komputer di SMA Negeri 1 Batang. Dengan kegiatan rutin mengajar anak didik, beliau bertekad untuk memajukan dunia pendidikan khususnya di kabupaten Batang, sehingga kelak pendidikan di kabupaten Batang akan semakin maju dan diperhitungkan oleh daerah lain. Apa lagi dengan semakin lengkapnya fasilitas di SMA Negeri 1 Batang, seperti dua buah laboratorium komputer, jaringan internet yang sudah Online dengan jaringan Hot Spot, maka tugasnya sebagai ketua laborat Komputer semakin besar, bahkan kini menurutnya, bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi tentang SMA Negeri 1 Batang dapat di akses melalui www.sman1batang.sch.id.
Ayah dari Andy Trisna Yuliantonika yang kini masih kuliah di Universitas Diponegoro (UNDIP) dan Erwin Dwi NP yang masih duduk di kelas XI SMA Negeri 1 Batang ini adalah sosok guru yang low profile, kendati sudahtercatat sebagai guru teladan Tk SMA/SMKse Kabupaten Batang pada tahun 2004. Beliau selalu berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuannyaguna terwujudnya suatu cita-citanya yakni peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui dunia pendidikan. Bahkan nampaknya, keteladanan ini menurun kepada putranya, terbukti Andy Trisna Yuliantonika selalu menjadi siswa teladan dari SD SMP dan SMA.
Saking getolnya berkecimpung pada dunia pendidikan, suami dari Yuli Meimonah ini, dalam mengisi waktu senggangnya digunakan untuk mengurus Lembaga Pendidikan Kursus dengan nama LPK Bina KaryaBatang, dengan berbagai jurusan seperti Komputer, Teknik Elektronika, Teknisi dan Perakitan Komputer. Dan perlu diketahui, LPK Bina Karya yang mulai berdirinya 6 Desember 1987 pada awalnya mengontrak sepetak ruangan 3 x 8 meter di Jl. Dr. Cipto No. 59 Batang, maka dengan ketekunan dan keberhasilan berdirilah LPK Bina Karya Batang dengan Ijin Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
Lembaga pendidikan tersebut kini berkembang pesat dengan dukungan dan kepercayaan yang diberikan masyarakat kepadanya, terbukti dalam perjalannya mampu membangun dan menempati gedung pendidikan berlantai dua yang saat ini terletak di Jl. Gajah mada No. 205 Batang. Bahkan Piagam dari Bupati Batang sebagai pengelola Pendidikan Non Formal terbaik pun pernah diraihnya.
Dengan semakin berkembangnya LPK yang dikelola, kini beliau yang merupakan juara II dalam mengikuti Lomba Jambore Pendidikan Non Formal tingkat Provinsi jawa Tengah tahun 2007, kini mengembangkan usahanya lagi dengan mendirikan Lembaga Bimbingan Belajar Betha. Bimbingan belajar tersebut meliputi bimbingan SD Kelas 3 4 5 6 - SMP dan SMA/SMK. dengan bidang studi seperti Matematika, Fisika, Kimia, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, dibawan tentor yang semuanya para sarjana pendidikan yang sudah berpengalaman berkecimpung pada dunia pendidikan yang diantaranya Siswanto,S.Pd.,M.Pd., Gurawan,S.Pd., Rita Iskartikasari,S.Pd, Dra. Sri Suparmini dan masih banyak lagi lainya.
Kini, Lembaga Bimbingan Belajar Betha semakin mantap dan siap berkompetisi baik kualitas pendidikan, sarana dan prasarana serta fasilitas lainya, semuanya tetap lebih unggul dari yang lain. Di bawah manajemen yang kuat, didukung tenaga tentor yang berkualitas, tempat belajar yang strategis, tenang untuk belajar, serta figur Pimpinan dari seorang pendidik, kini Para orang tua siswa semakin percaya akan keberadaan lembaga Bimbingan Betha, terbukti semakin meningkatnya animo masyarakat untuk memasukan putra putrinya sebagai peserta bimbingan di Lembaga Bimbingan Belajar Betha, terutama bagi mereka yang sekarang sudah kelas tiga dan sebentar lagi akan menghadapi Ujian nasional.
Keberhasilan yang sudah dicapai ini, bagi beliau tidak menyebabkan menjadi berhenti berkarya, namun malah semakin giat untuk bekerja keras dan selalu berdoa Kepada Yang Maha Kuasa. ’’Karena jika Allah mengijinkan, kami masih berkeinginan, bahwa kedepannya nanti, Lembaga Pendidikan yang kami kelola akan dapat menjadi Lembaga Pendidikan tinggi, seperti Politeknik atau Lembaga pendidikan tinggi lainnya“, pungkasnya. (Trie)
Ada yang lain dari sekolah ini. Tersebut SD Negeri Adinuso 02 kecamatan Subah yang menerapkan beberapa lembar pengumuman untuk dipatuhi para siswa-siswinya. Pengumuman itu berisikan tulisan “Area Wajib Bagi Siswa” dan “Janji Siswa”.
Adapun point yang tertera dalam Area Wajib Bagi Siswa diantaranya Siswa wajib mentaati tata Tertib Sekolah, Siswa dilarang berbicara yang kotor, Siswa dilarang membawa senjata tajam / pistol mainan/ alat-alat berbahaya, dan Siswa wajib menepati janji Siswa. Dan point yang tertera dalam janji siswa adalah Siswa Akan selalu menghormati Bapak/Ibu Guru, Akan selalu menyayangi Teman, dan Akan selalu giat Belajar.
Dijumpai diruangannya beberapa waktu lalu, Tri Utama selaku kepala sekolah menuturkan, bahwa pihaknya menerapkan hal ini adalah bertujuan untuk membentuk dan mengembangkan potensi Peserta Didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak Mulia, Sehat, Berilmu, Cakap, Kreatif, Mandiri danmenjadi Warga Negara yang Demokratis serta bertanggungjawab.
Dijelaskan pria kelahiran Bantul, 24 Juni 1964 ini, bahwa hal ini seperti yang diharapkan oleh Visi dan Misi Sekolah, yakni Terwujudnya Masyarakat Sekolah Yang Cerdas, Terampil, Beriman, Bertaqwa dan Berwawasan Luas, dan Misi untuk Melaksanakan Pembelajaran dan bimbingan secara efektif, Menumbuhkan semangat berprestasi bagi siswa dalam setiap kegiatan, Menumbuhkembangkan penghayatan ajaran agama sebagai sumber kearifan dalam kehidupan sehari-hari dan Berwawasan luas Dalam menghadapi Era Globalisasi. (Trie)
Sebagai pimpinan yang baru di SD Negeri Bandar 02 Bandar, Ahmad Fadholi, Ama.Pd menyadari, bahwa sekolah yang dimpimpinya saat ini masih banyak kondisi yang masih perlu ditata lagi.
Dijumpai diruangannya, pria kelahiran 4 Mei 1951 ini menegaskan, bahwa dirinya saat ini masih beradaptasi. “Saat ini kami masih beradaptasi dulu, namun untuk hal kerjasama, saya nilai sudah ada kerjasama yang baik kendati saya baru”, tuturnya.
Mantan kepala sekolah SD Negeri Tambahrejo 02 ini mengakui, saat dirinya baru menjabat di sekolah ini, dirinya dipercaya untuk meneruskan pelaksanaan bantuan DAK dari kepala sekolah sebelumnya. “Dari sini terlihat jelas kerjasama yang baik dari seluruh jajaran dewan guru, komite dan masyarakat, sehingga membuat saya terharu”, imbuhnya.
Menurutnya, selesai pelaksanaan Proyek DAK yang dikerjakannya, pihaknya akan kembali menata sekolah yang mempunyai visi pelayanan pendidikan yang jujur dan ikhlas, menuju peserta didik menguasai iptek dan kecakapan hidup yang bermatabat. “Selain untuk menata struktur dan administrasi- administrasi yang belum terpenuhi dan data-data sekolah yang saat ini masih perlu diperbaharui, juga perlu peningkatan input anak-anak didik untuk mengejar prestasi sekolah”, imbuhnya.
Selain itu, pihaknya saat ini juga masih mengeluhkan, bahwa selama ini sekolah yang dipimpinnya ini sering dijadikan tempat pertemuan, sehingga secara tidak langsung mengganggu aktifitas belajar mengajar. “Kami berharap, ada tindak lanjut dari pemerintah, untuk bisa membangun gedung pertemuan sendiri yang sudah kami sediakan tempatnya. Sehingga kedepan, kegiatan pertemuan guru-guru dalam rangka acara kedianasan bisa lancar tanpa harus mengganggu proses KBM”, pungkasnya. (Trie)
Perubahan, sebuah kata yang mempunyai makna yang dalam. Perlu komitmen dan karya nyata dalam mewujudkan satu kata ini, terlebih untuk membawa sebuah perubahan yang lebih baik.
SD Negeri Gondang 02 Subah dibawah komando Sintiche Herminingsih, Ama.Pd, betul-betul tengah menjalankan apa yang menjadi keinginan bersama ini, yakni ingin mengadakan perubahan, baik perform sekolah, maupun perubahan dibidang prestasi yang semakin meningkat tentunya.
Dijumpai disekolah yang dipimpinnya, wanita kelahiran Pati, 25 Oktober 1961 ini mengatakan, saat ini pihaknya tengah melaksanakan komitmen ini. “Sebagai seorang leader dan sebagai penggerak, saya mulai mencontohkan dari hal-hal yang kecil-kecil dahulu, misalnya dengan melakukan kebersihan dilingkungan sekolah, membawa tanaman hias dari rumah untuk sekolah, membersihkan wc dan hal-hal kecil lainnya, guna memancing dan memberi contoh warga sekolah, baik rekan guru maupun siswa untuk mengerjakan hal yang positif”, katanya.
Selanjutnya, imbuh istri dari Joko Santoso yang juga guru Bahasa Indonesia SMP Negeri 1 Subah ini mengatakan, komitmen ini ternyata juga didukung oleh seluruh lingkungan kompleks pendidikan di Desa Gondang ini, yakni SD Negeri Gondang 1 dan SD Negeri Gondang 3. “Walaupun di desa, kami ingin menciptakan pendidikan yang modern di Desa Gondang. Terlebih, sesuai komitmen kita, bahwa sekolah bertujuan untuk membuat anak yang belum tahu menjadi tahu, menjadikan sekolah sebagai pusat budaya dan menciptakan lulusan yang cerdas dan harus menguasai pelajaran-pelajaran di SD”, paparnya.
Ibunda Firsta Krismartian dan Pradatanu Krisagustian yang beralamat diDukuh Sarirejo RT 01 RW 01 Desa Jatisari ini juga menambahkan, bahwa sebagai seorang leader untuk membawa perubahan, dirinya harus turun tangan dan memberikan tauladan kepada warga sekolah. “Untuk membawa perubahan warga sekolah perlu digembleng temenanan, dan sebagai seorang pemimpin, saya tidak hanya memberikan perintah, tapi melakukan sendiri, kemudian bicara dari hati ke hati, sehingga berimbang”, jelasnya.
“Harapan kami, dalam menciptakan perubahan, terutama kebersihan dan keindahan sekolah agar anak-anak lebih kerasan dilingkungan sekolah. Dan yang lebih penting, kami juga memotivasi guru-guru agar lebih kreatif, terutama bagi guru-guru yang mempunyai kemampuan khusus untuk bisa dikembangkan untuk selanjutnya bisa ditularkan kepada anak didik seperti kemampuan dibidang seni tari, masak dll. Dan dalam kami membawa perubahan ini, kami membutuhkan dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak”, pungkasnya. (Trie)