Kamis, 25 Maret 2010

STRATEGI MENGHADAPI UN SD


Oleh: Sumaryono*)

Lepas dari kontraversial , Ujian Nasional Sekolah Dasar tahun ini mulai digelar dan kepastian pelaksanaan Ujian Nasional yang kemudian disebut Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) sudah dikeluarkan dan ditetapkan oleh pemerintah pata tanggal 13 sampai dengan 15 Mei 2008 sebagai UASBN Utama dan tanggal 21 sampai dengan 23 Mei 2008 sebagai UASBN Susulan. Oleh karena itu pelaksanaan Ujian Nasional harus disikapi oleh sekolah, masyarakat, dan orang tua murid. Dalam hal ini, bentuk upaya pemerintah untuk meningkatkan prestasi dan kualitas pendidikan khususnya bagi pendidikan di Sekolah Dasar. Begitu juga penyelenggaraan UASBN janganlah dijadikan momok bagi pelajar siswa-siswi kelas enam Sekolah Dasar. Tetapi harap dijadikan motivasi penentu keberhasilan peserta didik selama menempuh pendidikan di jenjang Sekolah Dasar. Di samping itu UASBN agar dapat juga menjadi penentu siswa untuk kejenjang pendidikan lanjutan pertama (SMP)
UASBN Sekolah Dasar yang akan digelar bulam Mei 2008 mendatang di dalamnya memiliki arti tiga komponen penting sebagai penentu keberhasilan prestasi peserta didik siswa kelas enam. Yakni, guru sebagai tenaga profesi (pengajar) di sekolah, orang tua dengan fungsinya sebagai pengawasan penuh putranya di rumah atau di lingkungannya. Lingkungan anak didik sebagai pendukung ketenangan belajar.
Mari kita sambut pelaksanaan UASBN Sekolah Dasar dengan konsekuensi peningkatan muti (kualitas ) pendidikan di Sekolah Dasar benar-benar akan terwujud sebagai mana amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
Beberapa strategi dalam rangkan menghadapi UASBN Sekolah Dasar adalah sebagai berikut:

MOTIVASI BELAJAR DI RUMAH
Orang tua murid yang memiliki fungsi cukup besar dalam menghantarkan putranya ke dalam pendidikan tentu mampu melakukan pengawasan dan memotivasi anak untuk mau belajar di rumah. Hanya saja selaku orang tua jangan terlalu memaksa anak belajar secara terus menenrus dengan waktu yang cukup lama, sehingga anak justru terlalu jenuh (bosan) dan menimbulkan rasa stress berlebihan yang berakibat UASBN menjadikan anak sebagai momok yang menakutkan.
Penerapan konsep belajar di rumah yang menyenangkan justru lebih membuat anak belajar secara konstan dan efektif, pelan-pelan tetapi tepat sasaran. Artinya sedikit tetapi aktif. Orang tua juga memperhatikan kesehatan anak terutama menyangkut asupan gizi yang diberikan anak. Karena rutinitas belajar walau sedikit tetapi aktif, setidaknya juga mengeluarkan energi untuk berpikir.

LINGKUNGAN ANAK MENDUKUNG
Bagaimanapun juga lingkungan tempat tinggal anak turut mempengaruhi anak berperilaku (performance) aktifitas belajar. Karena itu lingkungan anak sedapat mungkin didesain menjadi suasana performance belajar. Aktifitas lingkungan anak benar-benar di rancang bahwa semua anggota dalam lingkungan itu menunjukkan suasana belajar dengan dukungan ketenangan tanpa ada gangguan yang merusak suasana belajar anak. Dalam hal ini bila dil;akukan dengan membentuk kelompok-kelompok belajar dari teman sebaya di lingkungan anak itu. Dengan upaya semacam ini intensitas belar anak secara berangsur-angsur akan mengalami peningkatan. Bahkan anak akan terbiasa berperilaku belajar yang tadinya belajar merupakan beban tetapi belajar merupakan kebutuhan. Bahkan bila anak tidak belajar akan malu dengan lingkungan anakl tiu sendiri ( teman lainnya).

JAM TAMBAHAN
Guru dituntut, tidak hanya memberikan pelajaran secara komprehenbsip tetapi juga menekankan pada pemahaman konsep kompetensi yang ada dalam krukulum yang dibakukan . Terutama pada mata pelajaran yang akan diujukan secara nasional (Bahasa Indinesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam). Hal ini dapat tercapai tuntas tidak hanya melalui kegiatan belajar mengajar formal. Dalam menghadapi pelaksanaan Ujian Nasionak SD perlu adanya jam tambahan untuk belajar anak di luar KBM formal di sekolahnya. Jam tambahan ini bertujuan untuk memantapkan dan mematangkan konsep-konsep kompetensi materi pelajaran terutama pada mata pelajaran yang akan diujikan secara nasional. Di samping itu jam tambahan dapat dimanfaatkan untuk mengulas kembali materi pelajaran sejak kelas empat hingga kelas enam. Dengan demikian anak (peserta ujian) sudah benar-benar siap untuk mengerjakan soal-soal ujian anantinya.

POLA PEMADATAN MATERI
Pola pemadatan materi ditekan pada bidang yang belum dikuasai oleh masing-masing (individu) anak didik secara baik. Fokus utama ditekankan pada pendalaman , cara penguasaan, dan penyelesaian soal-soal. Oleh karena itu , seorang guru khususnya pemegang kelas enam benar-benar mengetahui kelemahan dan kekurangan setiap anak didiknya dari berbagai materi yang akan diujikan secara nasional. Yang terpenting adalah bagi guru dalam melaksanakan pola pemadatan materi pelajaran ini menekankan siswa pada strategi yang sistematis dalam mengerjakan (menyelesaikan) latihan soal-soal ujuan dangan cara penguasaan konsep-konsep pendalaman materi.

METODE TRY OUT
Hal ini ( metode try aut) dilakukan untuk membentuk anak nantinya tidak kaget (kebingungan) dan kesulitan ketika menghadapi pelaksanaan ujuan nasional yang sebenarnya. Untuk itu pelaksanaan Try Out bisa kerja sama dengan lembaga pelatian penyedia pelaksanaan Try Out. Kerja sama ini dilakukan manakala pihak sekolah tidak memiliki alat untuk mengoreksi Lembar Jawab Kompiuter (LJK). Di samping itu hasil Try Out akan menjadi acuan (pegangan) pihak sekolah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap perkembangan kompetensi siswa dalam menguasai konsep-konsep materi ujian. Hasil Try Out juga dapat diganakan lamdasan bagi guru untuk bahan acuhan tambahan materi Ujian Nasional yang dipandang masih kurang mantap

Besar harapan pelaksaan ujian nasional tahun ini terlaksana dengan sukses tanpa menimbulkan masalah baru di dunia pendidikan khususnya di Sekolah Dasar. Oleh kerana itu kesusesan ini penting dilakusan sosialisasi oleh Dinas Pendidikan dan intansi terkait sebagai penjamin bahwa pelaksanaan Ujian Nasional merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar