Rabu, 17 Maret 2010

PERAN DEWAN PENDIDIKAN


MENYIKAPI kondisi pendidikan saat ini, kebijakan bidang pendidikan Kabupaten Batang dikaitkan dengan visi, misi dan strategi dewan pendidikan. Maka program kerja dapat dijabarkan berdasarkan peran dan fungsi dewan pendidikan.

Adapun Peran Dewan Pendidikan antara lain, pemberi pertimbangan (advisory agency), pendukung (supprting agency), pengontrol (controlling agency), mediator antara pemerintah, DPRD dan masyarakat.

Berdasarkan fungsinya sebagai pemberi pertimbangan, maka dewan pendidikan dapat memberikan rekomendasi tentang kebijakan dan program pendidikan, kriteria kinerja daerah dalam bidang pendidikan, kriteria tenaga pendidikan, khususnya guru, tutor dan kepala satuan pendidikan, kriteria fasilitas pendidikan dan lainnya.

Sebagai supporting, dewan pendidikan dapat berfungsi memberikan perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan serta partisipasi orang tua dan masyarakat pendidikan.

Sebagai controlling, dewan pendidikan berfungsi mengawasi kebijakan pendidikan, program pendidikan, penyelenggaraan pendidikan serta out come pendidikan.

Sebagai mediator, dewan pendidikan berfungsi melakukan kerja sama dengan masyarakat berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas.

Peran Advisory Agency

Kegiatan yang telah dilaksanakan antara lain, pertama, menginventarisir masalah pendidikan. Pada kegiatan ini telah dibukukan Rumusan Lima Permasalahan dan Isu Strategi Bidang pendidikan di Kabupaten Batang. Kelima rumusan tersebut adalah: Mutu Pendidikan dan relevansinya terhadap dunia kerja, pemerataan pendidikan, efisiensi anggaran pendidikan, partisipasi masyarakat dan lingkungan pendidikan.

Dewan Pendidikan juga memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah, DPRD, instansi terkait serta komite sekolah melalui surat rekomendasi.

Peran Supporting

Mensosialisasi gerakan kesadaran masyarakat untuk peduli pendidikan. Indikator keberhasilannya adalah, terbentuknya keluarga berlingkungan pendidikan yang memiliki motivasi pendidikan, fasilitas pendidikan, jam belajar, kontrol belajar, perilaku, pendidikan dan pergaulan, keharmonisan keluarga. Terwujud pula sekolah berlingkungan pendidikan yang meliputi pelaksanaan program 7K, praktik pendidikan agama terpadu, kerja sama dengan lembaga terkait.

Setelah itu diharapkan terwujud masyarakat berlingkungan pendidikan, di mana adanya kesepakatan warga atau peraturan desa yang mengatur tentang lingkungan pendidikan, lembaga formal dan nor-formal, serta adanya keterlibatan masyarakat dalam perencanaan, pelaksnaaan dan evaluasi pendidikan.

Peran Controlling

Antara lain mengadakan koordinasi dengan komite sekolah. Mengadakan kunjungan ke lembaga-lembaga pendiikan secara rutin. Meminta kejelasan kepada pemerintah tentang hasil belajar siswa. Kerja sama dengan pemerintah daerah untuk mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan pendidikan. Kegiatan ini dilaksanakan secara implicit pada saat acara rapat koordinasi nasional.

Peran Mediator

Menyerap masukan, saran dan ide-ide kreatif dari stake holder pendidikan. Kegiatan ini selalu dilaksanakan oleh anggota dewan pendidikan melalui posko aspirasi selanjutnya dibahas dalam rapat anggota. Menginformasikan kepada masyarakat tentang hasil pengamatan terhadap pengembangan pendidikan melalui media massa baik cetak maupun elektronik. Meningkatkan peran posko-posko aspirasi masyarakat terhadap pendidikan. Kegiatan ini dilakukan internal anggota dewan pendidikan. (Trie)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar