Kamis, 25 Maret 2010

UJIAN NASIONAL, ANTARA PRO DAN KONTRA

Oleh : Asim, S.Pd *)

Dalam acara dialog tentang Ujian Nasional yang ditayangkan oleh salah satu televisi swasta nasional pada bulan Mei tahun lalu, salah seorang perwakilan dari Departemen Pendidikan Nasional menyampaikan bahwa dengan adanya Ujian Nasional, para sopir angkot di Jakarta ikut senang dan diuntungkan., pasalnya dengan diberlakukannya Ujian Nasional tawuran antar pelajar di Jakarta menjadi berkurang. Semua pelajar sibuk mempersiapkan diri untuk menghadapi ujian nasional agar dapat lulus, sehingga tidak sempat memikirkan tawuran antar pelajar yang biasanya mengganggu kenyamanan para sopir angkot dalam bekerja.
Di sisi lain kita juga masih ingat betapa hebohnya pelaksanaan Ujian nasional tahun lalu karena dinodai oleh tindakan negatif sekelompok orang (tenaga pendidik). Dengan cara yang negatif mereka berusaha membantu siswanya dalam mengerjakan soal-soal Ujian Nasional karena takut sebagian besar siswanya tidak lulus dalam Ujian Nasional.
Fenomena di atas menggambarkan bahwa betapa beragamnya dampak dari Ujian Nasional, baik dampak positif maupun negatif. Tiap tahun Ujian Nasional memang selalu hangat dan menarik untuk dibicarakan. Keberadaannya selalu saja menimbulkan pro dan kontra dari berbagai pihak, baik dari siswa, guru, praktisi pendidikan, politisi maupun pemerintah.
Pihak-pihak yang pro diberlakukannya Ujian Nasional memandang bahwa Ujian Nasional masih layak dipertahankan sebagai tolak ukur standar kelulusan. Pada bab IX pasal 35 UU no.20 tahun 2003 disebutkan bahwa standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian. Menurut versi pemerintah dengan diberlakukannya Ujian Nasional dapat menjamin tercapainya standar kompetensi lulusan. Selain itu hasil Ujian Nasional dapat digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk a) pemetaan mutu program dan atau satuan pendidikan; b) dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; c) penentuan kelulusan peserta didik dari program dan atau satuan pendidikan; d) pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Di sisi lain, pihak-pihak yang kontra dan tidak setuju diberlakukan Ujian Nasional menganggap bahwa penentuan kelulusan siswa adalah hak pedagogis guru, karena gurulah yang paling tahu mengenai materi yang diajarkan dan keragaman kemampuan siswa dalam menyerap bahan ajar yang disampaikan.
Ujian Nasional cenderung hanya mengukur kemampuan kognitif siswa. Mutu pendidikan tidak bisa dinilai hanya berdasarkan nilai-nilai akademik dari ranah kognitif saja. Selain itu penetapan beberapa mata pelajaran yang diujikan dalam Ujian Nasional menjadikan beberapa mata pelajaran lebih istimewa dibanding mata pelajaran yang lain. Akibatnya muncul diskriminasi terhadap mata pelajaran tertentu. Akibat lain, guru dan siswa cenderung melakukan pembelajaran jalan pintas, mereka lebih mementingkan hasil dari pada proses. Orientasi pada hasil dapat memicu kecurangan-kecurangan, bahkan yang lebih parah lagi terpaksa guru menghalalkan segala cara untuk membantu kelulusan siswanya, seperti memperbolehkan menyontek, bertukar jawaban dengan siswa lain, bahkan memberitahu jawaban kepada siswa, seperti yang telah terkuak selama ini.
Alasan lain dari ketidaksetujuan terhadap Ujian Nasonal adalah standar penilaian yang diberlakukan dalam sistem UN hanya sah bila seluruh sarana dan prasarana minimal sekolah sama atau memenuhi standar kelayakan. Padahal, fakta menunjukkan, hanya sebagian kecil sekolah yang memenuhi standar kelayakan. Mestinya pemerintah melakukan standarisasi kelayakan ( peningkatan mutu guru, melengkapi fasilitas, sarana prasarana dll) dulu, sebelum menginginkan mutu lulusannya standar. Intinya, sistim Ujian Nasional tidak akan efektif untuk meningkatkan mutu pendidikan, selama Ujian Nasional masih dijadikan barometer kelulusan siswa.
Meski dikritik berbagai pihak, pemerintah tahun ini tetap memberlakukan Ujian Nasional, bahkan pelaksanaannya lebih diperketat dan diperluas ke jenjang Sekolah Dasar (SD). Kita sebagai guru di lapangan tak perlu menambah panjang perdebatan terhadap keberadaan Ujian Nasional. Mungkin wajar suatu kebijakan menimbulkan pro dan kontra. Bagi kita, setuju atau tidak setuju, toh Ujian Nasional tetap akan dilaksanakan. Sekarang yang penting adalah bagaimana kita mempersiapkan diri dan siswa kita untuk menghadapi Ujian Nasional tersebut.
Lebih mengintensifkan kegiatan belajar mengajar, menambah jam pelajaran / mengadakan les, memotivasi siswa untuk rajin belajar adalah bentuk-bentuk kegiatan yang dapat dilakukan guru dalam rangka menghadapi Ujian Nasional agar siswanya berhasil dengan memuaskan. Praktik-praktik curang perlu kita hindari, sehingga tindakan-tindakan negatif terhadap pelaksanaan Ujian Nasional yang pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya tidak akan terulang lagi.
Mari kita sukseskan Ujian Nasional tahun pelajaran 2007/2008!

*) Guru SD Kambangan 02 Kec. Blado

Tidak ada komentar:

Posting Komentar