Rabu, 24 Maret 2010
“PENERIMA BANTUAN JANGAN SAMPAI BERBENTURAN PADA HUKUM”
Seluruh Kepala Sekolah penerima bantuan dari Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah, berupa DAK, MoU, dan Dekonsentrasi, beberapa waktu lalu dikumpulkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Batang, yang bekerja sama dengan Kejari.
Dijumpai diruangannya, Kepala Dinas Pendidikan H. Priyodigdo, SE, MM membenarkan hal tersebut. “Kegiatan ini dalam rangka memantapkan koordinasi, sosialisasi pencerahan permasalahan hukum, yang terkait dengan lingkungan Dinas Pendidikan. Sehingga diharapkan, masing-masing personal kepala sekolah penerima DAK selaku pengelola dana tersebut, bisa memahami, melaksanakan sesuai fungsinya, melaksanakan peraturan yang sudah ditetapkan dan jangan sampai berbenturan pada hukum”, tuturnya.
Lebih lanjut Kepala Dinas mengatakan, dalam acara itu, juga diberitahukan, bahwa pelaksanaan tahun 2007 akan segera berakhir, sehingga kewajiban kepala sekolah yang belum diselesaikan untuk segera diselesaikan seperti pembuatan SPJ serta pengerjaannya.
“Dan terkait dengan pelaksanaan DAK, utamanya pengadaan Sarana Prasarana sekolah atau Perpustakaan, agar berpegangan pada Juknis, sehingga yang tidak sesuai dengan Juknis untuk segera dikembalikan atau dibatalkan, karena semuannya harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, dan jangan sampai menyimpang”, pungkasnya.(Tim)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar