Oleh: Dony Eko Setiadi*)
Pengantar : Pembidangan Ilmu Dalam Konsep Islam
Pembidangan tentang ilmu sudah menjadi perhatian para ulama kita sejak abad ke-2 Hijriyah. Sebagai contoh, imam al-syafi’I mengelompokkan ilmu menjadi dua, yaitu ilmu ‘amah dan ilmu khashshah. Ilmu ‘Amah adalah ilmu yang mempunyai nash yang tegas dalam al-Qur’an dan hadist yang mutawatir yang telah diterima oleh umat islam yang cara penerimaannya secara berkesinambungan mulai dari Rasulullah SAW. dan terjadi perbedaaan dalam periwatan serta kewajibannya, misalnya : kewajiban solat, menunaikan zakat ,puasa ramadhan ,berhaji bila mampu, larangan membunuh, dan sebagainya. Jenis ilmu yang termasuk khashshah adalah selain yang disebutkan diatas ,dan untuk kelompok ini terbuka pintu terjadinya perbedaan pendapat. Perbedaan pendapat itu bias terjadi karena adanya perbedaan analisis dan sudut pandang sehingga kesimpulan yang berbeda .
Imam al-Ghazali mengelompokkan ilmu dalam dua jenis yakni : Syariah dan Ghair Syariah. Ilmu-ilmu syariah yang terpuji itu dibagi menjadi : ushul (pokok), furu’ (cabang), muqaddimat (pengantar), mutammimat (penyempurna). Sedangkan Ghair Syariah adalah ilmu-ilmu yang tidak termasuk dalam kelompok syariah. Ilmu jenis ini ada yang terpuji, yakni ilmu yang terkait dengan kemasalahatan masalah dunia seperti kedokteran, ada yang tercela seperti ilmu sihir, tenung, dan sebagainya dan ada yang mubah seperti ilmu sejarah , dan sebagainya.
Ilmu yang selama ini kita kenal secara garis basar juga dibedakan menjadi dua macam. Pertama, ilmu-ilmu yang berkaitan langsung dengan agama Islam atau disebut ilmu keislaman, seperti tauhid/kalam, tafsir, musthalah khadist, fiqh, ushul fiqh, akhlak, tasawuf, dan sebagainya. Kedua, ilmu-ilmu yang biasa disebut dengan ilmu-ilmu sekuler, yakni ilmu yang mengklaim sebagai ilmu yang berdasarkan empirik, yang pada umumnya merupakan hasil penelitian lapangan atau laboratorium.
Munculnya ilmu-ilmu keislaman adalah dalam rangka memahami wahyu untuk dipraktekkan. Wahyu yang didalam wujudnya berupa Al-Qur’an dan Hadist yang shahih menjadi ilmu-ilmu tersebut. Akan tetapi Al-Qur’an adalah wahyu yang berfungsi sebagai hudan, bukan proposisi, bukan hipotesa dan bukan pula asumsi yang bisa diubah oleh manusia, sedangkan ilmu-ilmu ke-Islaman merupakan produk ijtihad para ulama. Dengan demikian, ilmu ke-Islaman tidak identik dengan wahyu sehingga tempat keberadaannya bisa ditempatkan pada posisi yang tidak jauh dengan ilmu-ilmu umum (sekuler), paling tidak bila dilihat dari sudut epistemologi.
Rekontruksi Proses Keilmuan dalam Islam
Ketika Rasulullah SAW masih hidup, para sahabat mendapatkan pengajaran langsung dari beliau sehingga bila ada masalah dengan mudah dan dapat ditemukan jawabannya. Wahyu Allah yang berfungsi sebagai hudan itu diturunkan secara berangsur-angsur yang pada umumnya sesuai dengan konteksnya. Bahkan seringkali merupakan jawaban terhadap permasalahan yang muncul.
Setelah beliau wafat, umat islam sepakat untuk menjadikan Al-Qur’an dan Hadist sebagai sumber utama ajaran islam, dan keduanya dinamakan nash. Dengan berjalannya waktu dimana permasalahan yang dihadapi umat manusia itu senantiasa berkembang dan kompleks, sehingga bila hanya mengacu pada nash secara tekstual, maka banyak permasalahan yang belum terjawab. Para ulama mungkin membiarkan permasalahan yang muncul tidak disebutkan secara eksplisit dalam nash yang ada, kemudian mereka menggunakan cara berpikir argumentatif dan induktif, disamping berpikir deduktif.
Aktifitas berfikir semacam ini sudah berkembang sebagaimana yang dilakukan Umar bin al-Khaththab, para tabi’in dan imam-imam madzhab. Seiring berkembangnya waktu, aktivitas mereka itu menghasilkan pemahaman yang terbangun, yang kemudian berubah dari pemikiran berubah menjadi disiplin ilmu, sehingga muncullah ilmu kalam, ilmu tafsir, ilmu fiqh dan lain sebagainya.
Dari perkembangan ilmu-ilmu keislaman dari masa Rasulahllah SAW. sampai saat ini, Prof. dr. A. Qodri Azizy memformulasikannya kedalam enam fase. Pertama, pengkajian Islam yang berarti mendengarkan penjelasan dari Rasulahllah SAW. melalui Al-Qur’an dan Hadist, dan kadang-kadang para sahabat mohon penjelasan pada beliau. Kedua, para sahabat dan ulama mencoba memahami atau menafsirkan nash tersebut untuk memecahkan persoalan yang tidak secara eksplisit disebutkan dalam nash. Ketiga, perkajian islam berupa mempelajari pikiran ulama (mujtahid) yang sudah terbangun disiplin keilmuan; disini sering terjadi bentuk dogmatic, doctrinal dan normatife. Keempat, penyegaran terhadap proses pemikiran ulama; pada fase ini mulai jelas penempatan apa yang dianggap doktrin atau dogma sebagai hasil ijtihad ulama. Kelima, pengkajian islam sudah memulai usaha inovatif dan objektif untuk menilai atau mengetes kembali terhadap pemikiran mengenai islam. Keenam, adanya upaya untuk merekonstruksi keilmuan Islam yang dianggap beku untuk kemudian disesuaikan dengan tuntutan yang ada.
Dalam proses ini harus mengacu pada misi utama islam, yakni kemaslahatan umat dan keterikatannya dengan ciri utama islam disamping memperhatikan tuntutan perkembangan zaman yang memungkinkan terjadinya eklektis dalam epistemology ilmu-ilmu keislaman.
Pengembangan Ilmu-ilmu Keislaman
Kajian ilmiah untuk ilmu-ilmu keislaman bisa dilakukan dengan memperhatikan dua hal. Pertama, Ketentuan-ketentuan yang sudah tercantum dalam ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadist shahih, terutama yang termasuk dalil qath’i tidak boleh digugat. Kedua, yang menjadi kajian adalah hasil ijtihad ulama yang merupakan produk manusia; sehingga hampir semua ilmu keislaman bisa menjadi lapangan kajian ulang secara kritis sehingga memungkinkan untuk berkembang.
Saat ini sudah saatnya untuk merekonstruksi yang diawali dengan dekonstruksi ilmu-ilmu keislaman yang sudah dianggap baku, dengan melalui tahapan-tahapan sebagai berikut ;
1. Hasil karya ulama yang lalu yang selama ini ditempatkan sebagai doktrin hendaknya ditempatkan pada proporsi yang sebenarnya, yakni sebagai hasil ijtihad ulama terdahulu. Disini diperlukan adanya ’’humanisasi ilmu-ilmu keislaman’’ sehingga doktrin yang sakral tersebut menjadi sesuatu yang bisa tersentuh manusia.
2. Melihat hasil ijtihad tersebut secara kontektual, sehingga menjadi hidup dan mempunyai nilai. Dengan demikian, kontekstualisasi terhadap hasil ijtihad masa lampau perlu dikembangkan.
3. Setelah mampu menciptakan kontekstualisasi, barulah akan mampu mengadakan reaktualisasi.
Proses dekonstruksi–rekonstruksi yang meliputi relatifisasi doktrin ilmu-ilmu keislaman tersebut harus diimbangi dengan arah timbal balik mereposisi yang selama ini dianggap sekuler. Ilmu-ilmu yang selama ini dianggap sekuler itu hendaknya diadakan ’’sakralisasi’’ atau lebih tepatnya pemberian nilai-nilai agama sehingga akan semakin dekat dengan ilmu-ilmu keislaman.
Dalam konteks dekonstruksi–rekonstruksi ini perlu dikaji secara mendalam dan serius terhadap pemikiran-pemikiran ulama klasik secara akademis, obyektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik pula. Sebagai contoh, selama ini, khususnya diindonesia ketika menyebut nama al-Ghazali, termasuk ketika akan mengkaji pemikirannya, sudah terjadi keputusan penilaian terlebih dahulu sehingga hasilnya akan sangat bias.
Disini akan muncul dua kelompok masyarakat yag berbeda. Pertama, sebelum mengkaji sudah membuat keputusan kehebatannya, bahkan ada yang mengelompokkan sebagai orang suci yang tidak bersalah, sehingga tidak ada lagi mampu melakukan kajian kritis, atau bahkan tidak berani melakukannya karena khawatir dianggap su’ul adab. Kedua, sebelum mengkaji sudah su’uzhan dan menilai negatif terlebih dahulu sehingga apapun yang dihasilkan al-Ghazali adalah jelek dan negatif.
Kalau dunia pendidikan masih terbawa kebiasaan seperti itu berarti kita belum mampu hidup didunia akademaik. Kalau buku-buku filosof seperti plato, aritoteles dan lainnya masih saja menjadi rujukan dan dianggap sebagai buku klasik dan serta masih dikaji, mengapa ilmu-ilmu keislaman tidak banyak disentuh dan dikaji secara mendalam ?, ini memperkuat anggapan kita bahwa problemnya sebenarnya bukan pada esensinya, tetapi pada pendekatan dan operasoinalisasinya.
Penutup
Sudah saatnya kita untuk mengubah metode, sekaligus materi pembelajaran yang selama ini jauh dari kritisme. Pengembangan ilmu-ilmu keislaman sangat terbuka untuk keperluan kehidupan dunia. Pernyataan “tidak ada pemisah antara ilmu agama dan ilmu umu” perlu pembuktian, yaitu dengan melakukan tjtihad yang berangkat dari wahyu, yang berarti masuk cakupan ilmu keislaman, dan pengembangannya sejajar dengan ilmu-ilmu sekuler. Wahyu berfungsi sebagai sumber dan sekaligus sebagai pembatas kebebasan rasionalitas.
*) Penulis adalah mahasiswa Syariah STAIN Pekalongan. Di Forum Komunikasi Mahasiswa Batang se-Indonesia, menjabat sebagai Koordinator Pusat (KP-FKMBI)
Ditulis untuk majalah bulanan Jurnal Pendidikan Batang Berkembang. Makalah ini merupakan resume dari paper Prof. Dr. H. Muslich Shabir, MA dalam stadium general semester genap 2008 STAIN Pekalongan.
wowww.....
BalasHapusokeee
BalasHapus