Kamis, 25 Maret 2010

UN DAN UASBN GUNA MEWUJUDKAN PENDIDIKAN DAN LULUSAN YANG BERMUTU


Mutu sumber daya manusia (SDM) merupakan faktor yang sangat menentukan bagi kemajuan dan kemakmuran bangsa. Untuk mewujudkan SDM yang bermutu, dapat diselenggarakan melalui pendidikan yang bermutu pula. Ujian Nasional (UN) merupakan salah satu instrument dalam mewujudkan pendidikan bermutu untuk menghasilkan lulusan yang bermutu. Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batang, H. Priyodigdo, SE, MM, kepada Tim Liputan Jurnal Pendidikan Batang Berkembang, beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut dikatakan Kepala Dinas, bahwa Ujian Nasional yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, dengan tujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan tehnologi.
Selain Ujian Nasional, dirinya juga menyinggung mengenai Ujian Akhir sekolah Berstandar Nasional (UASBN) yang diselenggarakan di tingkat Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB). “UASBN adalah ujian nasional yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan pelaksanaan ujian sekolah atau madrasah untuk SD, MI, dan SDLB dengan tujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan mendorong tercapaianya target wajib belajar pendidikan dasar yang bermutu”, jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan Priyodigdo, untuk materi UN, berasal dari Standar Kompetensi Lulusan (SKL) irisan (Interseksi) dari pokok bahasan atau sub pokok bahasan Kurikulum 1994, Standar Kompetensi (SK) dan Kurikulum Dasar (KD) Kurikulum 2004 dan Standar Isi. Sedangkan untuk materi UASBN berasal dari Standar Kompetensi Lulusan (SKL) irisan Kurikulum 1994, Kurikulum 2004 dan Standar Isi. Paket soal sebanyak 25 % ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), dan 75 % ditetapkan oleh serta penyelenggara UASBN tingkat Provinsi.
Untuk kriteria kelulusan UN, dijelaskan Kepala Dinas, harus memiliki nilai rata-rata minimal 5,25 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan tidak ada nilai dibawah 4,25. atau memiliki nilai minimal 4,00 pada salah satu mata pelajaran lainnya minimal 6,00. Khusus untuk SMK, nilai mata pelajaran Kompetensi Keahlian Kejuruan minimum 7,00 dan digunakan untuk menghitung rata-rata UN, dan Kabupaten atau Kota dan Satuan Pendidikan dapat menentukan standar kelulusan UN lebih tinggi dari kriteria di atas.
Sedangkan untuk kriteria kelulusan UASBN, ditetapkan oleh setiap sekolah/madrasah yang peserta didiknya mengikuti UASBN. Peserta UASBN diberi Surat Keterangan Hasil UASBN (SKHUASBN) yang diterbitkan oleh sekolah atau madrasahnya.
“Dengan adanya UN dan UASBN ini, mari kita tingkatkan kwalitas dan kwantitas mutu pendidikan di Kabupaten Batang tercinta”, pungkas pria mantan Kepala BAWASDA Kabupaten Batang ini .(TIM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar